Selasa 04 Aug 2015 07:00 WIB

LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Sepak Bola Gajah

Red: Bilal Ramadhan
Video sepak bola gajah.
Foto: Republika
Video sepak bola gajah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi saksi yang mengetahui sepakbola gajah PSS Sleman versus PSIS Semarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Tanah Air.

"Sebagai lembaga negara yang oleh Undang-Undang telah ditegaskan tugas dan fungsinya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan atau korban, LPSK siap melindungi saksi sepakbola gajah," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (3/8).

Askari juga mengingatkan agar saksi memenuhi syarat diberikannya perlindungan, yakni sebaiknya sudah membuat laporan kepada aparat penegak hukum terlebih dahulu. "LPSK sifatnya memberikan dukungan kepada sistem peradilan. Maka saksi kami harapkan melapor ke penegak hukum terlebih dahulu, dalam kasus ini ke kepolisian," jelasnya.

Askari menjamin LPSK akan melakukan mandatnya secara optimal terhadap siapa pun saksi atau korban, termasuk saksi sepakbola gajah, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan khususnya pasal 28 UU Perlindungan Saksi dan Korban.