Selasa 04 Aug 2015 08:30 WIB

Ini Isi Surat yang Diberikan Istri Gubernur Sumut untuk OC Kaligis

Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan isterinya, Evi Susanti (kanan) didampingi penasehat hukumnya saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dugaan suap PTUN Medan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan isterinya, Evi Susanti (kanan) didampingi penasehat hukumnya saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi dugaan suap PTUN Medan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatera Utara Evi Susanti sampaikan surat untuk OC Kaligis mengenai kronologis kasus suap PTUN Medan.

"Ibu Evi titipkan satu surat kepada saya untuk disampaikan kepada OC Kaligis. Surat ini adalah kronologis kenapa bisa terjadi kasus PTUN, kemudian tentang bagaimana proses yang terjadi," kata Kuasa Hukum Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri, Razman Arief Nasution di gedung KPK Jakarta usai penahanan keduanya, Senin (3/8) malam.

Dia mengatakan akan menyampaikan surat tersebut kepada OC Kaligis dan akan ditembuskan ke KPK. Pihaknya berharap, hal tersebut dapat membuka sejelas-jelasnya kasus itu dan semua proses dapat berjalan cepat.

KPK telah menahan Gatot dan Evi, Senin malam, setelah diperiksa kurang lebih sembilan jam sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majels hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot ditahan di rutan Cipinang, sefangkan istrina Evi ditahan di rutan KPK.

Sebelumnya, sekitar pukul 11.55 WIB Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti, didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan ini adalah yang pertama sebagai?tersangka sejak KPK menetapkan Gatot dan Evi sebagai tersangka dugaan pemberi suap kepada hakim pada 28 Juli 2015 lalu.

Gatot dan Evi diperiksa sebagai saksi di KPK. Gatot sudah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi yaitu pada 22 dan 27 Juli 2015 sedangkan Evi juga diperiksa pada 27 Juli 2015. Gatot dan Evi disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Selain Gatot dan Evi, KPK juga sudah menetapkan enam orang tersangka lain yaitu penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan? anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement