Selasa 04 Aug 2015 08:45 WIB

Bayi Dibuang Ibunya Dirawat Intensif di Rumah Sakit

 Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bermain dengan anak-anak saat kunjungan di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/8).
Foto: Antara/Umarul Faruq
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bermain dengan anak-anak saat kunjungan di Pondok Pesantren Yatim Piatu Dhuafa Bayi Terlantar Millinium Roudlotul Jannah, Candi, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Bayi yang sengaja dibuang oleh ibu kandungnya di kawasan kebun pisang di Kelurahan Pucangsawit, Jebres, Solo, masih menjalani perawatan intensif akibat kesehatannya terganggu.

"Bayi laki-laki yang sengaja dibuang oleh ibu kandungnya itu, yakni Egix, dan dia sempat kesehatan menurun sehingga dibawa ke RSU Dr. Moewardi Solo untuk perawatan intensif,"kata Kepala Polsek Jebres Kompol Edison Panjaitan yang mewakili Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ahmad Luthfi, di Solo, Senin (3/8).

Namun, bayi Egix setelah kondisinya agak membaik, dia kemudian dikembalikan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Solo. Menurut Edison Panjaitan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atau ibu kandung bayi itu, yakni Siti (32) warga Wonogiri yang statusnya sudah tersangka.

"Kami belum dapat menyimpulkan apakah bayi sakit itu, akibat tindakan kekerasan atau tidak. Kami masih melakukan penyelidikan," kata Edison Panjaitan.

Warga sebelumnya telah menemukan bayi laki-laki yang diduga baru dilahirkan dan kini diketahui bernama Egix tersebut di kebun pisang di Pucangsawit, Jebres, Solo, pada Ahad (26/8), dalam kondisi selamat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas kasus pembuangan bayi yang diduga hasil hubungan gelab tersebut, ternyata ibu kandungnya, Siti (32) asal Wonogiri yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di sebuah rumah kost di kentingan Jebres.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku Siti, di tempat kerjanya, pada Selasa (28/7). Selain itu, polisi juga berhasil menangkap Guntur (39) yang diduga ayah kandung bayi tersebut untuk dibawa ke Polsek Jebres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersangka dapat dijerat dengan pasal penelantaran anak yakni Pasal 76B dan dan Pasal 77B Undang Undang RI No. 35/2014, tentang Perlindungan Anak. Ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun, dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement