REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan selama 2015 sudah 12 Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.
"Jadi total yang dibebaskan di Arab Saudi sejak 2011 sebanyak 68 WNI," kata Iqbal, Selasa (4/8).
Terakhir, WNI yang bebas dari hukuman mati adalah Rika Mustikawati asal Sukaresmi, Tanah Sareal, Bogor sebelumnya divonis hukuman mati pada (15/5/2012) oleh Pengadilan Umum di kota Bisha, Ashir Arab Saudi, dengan dakwaan melakukan sihir terhadap istri majikannya bernama Salma.
Pada bulan September 2014, keputusan Pengadilan Umum tersebut ditetapkan oleh Pengadilan Banding, sehingga KJRI dan Pengacara Tetap KJRI mulai melakukan pengurusan berkas hukum pembebasan dan proses pemulangan.
Seharusnya, Rika dipulangkan pada (28/7) kemarin, tapi masih terkendali oleh administrasi keimigrasian di Arab Saudi. Berbagai upaya telah dilakukan Perwakilan RI di Arab Saudi dalam rangka membela dan membebaskan Rika. Selain dengan menunjuk pengacara setempat, Dubes RI Riyadh juga telah menyampaikan surat kepada Raja Arab Saudi untuk memintakan pengampunan.