Selasa 04 Aug 2015 12:42 WIB

KPK Periksa Gatot Sebagai Saksi OC Kaligis

Rep: c20/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (depan) dan istrinya Evy Susanti (belakang) memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK, Jakarta, Senin (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Gatot akan diperiksa sebagai saksi bagi Otto Cornelis Kaligis, salah satu tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi OCK," kata Priharsa di Gedung KPK, Selasa (4/8).

Priharsa menambahkan, Gatot dan istrinya, Evy Susanti juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (3/8) kemarin malam.

"GPN telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan istrinya. Kami akan memanggil kembali GPN untuk menjadi saksi OCK," ujar Priharsa.

Sementara itu, kuasa hukum Gatot, Razman Arif Nasution juga mengatakan pihaknya berharap kasus yang menjerat kliennya segera dibawa ke pengadilan. Menurut dia, hal itu akan mengungkap fakta sehingga kasus dapat terbuka jelas.

"Kami berharap agar ini bisa dibuka dengan sejelas jelasnya agar semua bisa diproses secepat-cepatnya," kata Razman.

Sebelumnya, kasus Gatot dan Evy bermula dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada Kantor Hukum OC Kaligis dan Partner. Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement