Selasa 04 Aug 2015 13:23 WIB

Nilai Suap Sekali Perizinan Dwelling Time Capai Rp 500 Juta

Rep: C15/ Red: Ilham
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kasus suap bongkar muat atau Dwelling Time di Pelabuhan Tanjung Priok bukan suap kecil-kecilan. Satu perusahaan bisa merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk mendapatkan satu lembar Surat Perizinan Impor (SPI).

Kasubdit V Tindak Pidana Korupsi, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Adjie Indra mengatakan, salah satu celah suap adalah melalui dokumen dan surat perizinan impor. Menurutnya, suap terjadi untuk memperlancar penerbitan SPI.

"Ini ada yang tidak beres. Celahnya ada mekanisme yang tidak sesuai prosedur pemberian SPI ini ke pengusaha. Untuk pelicinnya saja sekali surat antara 10-500 juta," ujar Adjie saat dihubungi Republika, Rabu (4/8).

Hal ini terkuak dari hasil penggeledahan. Beberapa berkas surat impor digondol polisi sebagai barang bukti dan bahan analisis. Namun, Adjie masih enggan membeberkan berapa perusahaan yang saat ini sudah masuk dalam daftar pemberi suap ke pihak pemerintahan. Hanya saja, ada banyak yang diringkus dari kantor Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

"Kita analisis lagi untuk melengkapi kasus yang Pre-Clearance, ini baru satu tahap," ujar Adjie.

Aliran suap ini diakui oleh salah satu tersangka kasus suap Dwelling Time. Partogi Pangaribuan selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri saat diperiksa polisi mengakui adanya aliran dana yang masuk ke rekeningnya. Aliran dana tersebut berasal dari hasil suap pihak pengusaha saat akan melakukan bongkar muat barang.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement