REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengharapkan agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di provinsi tersebut diusut oleh KPK, bukan Kejaksaan Agung.
"Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, DBH (Dana Bagi Hasil), BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa.
KPK sudah menahan Gatot di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta seusai diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Senin (3/8).
"Karena kasus PTUN ini erat kaitannya dengan urusan dengan Fuad yang menggugat ke PTUN terkait beliau dipanggil oleh kejaksaan tentang dugaan penyelewengan dana Bansos, DBH, BOS dan lain-lain seperti itu," tambah Razman.