Selasa 04 Aug 2015 14:04 WIB

Gatot Minta Kasus Bansos Diusut KPK, Bukan Kejagung

Red: Esthi Maharani
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Senin (27/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho melalui pengacaranya Razman Arif Nasution mengharapkan agar pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di provinsi tersebut diusut oleh KPK, bukan Kejaksaan Agung.

"Saya sekali lagi mengharapkan dengan sungguh-sungguh agar Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi di Sumut dengan rela hati dan sebaiknya memang untuk fokusnya pemeriksaan Bansos, DBH (Dana Bagi Hasil), BOS (Bantuan Operasional Sekolah) itu seluruhnya dilimpahkan ke KPK," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Selasa.

KPK sudah menahan Gatot di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan kelas I Jakarta Timur di gedung KPK Jakarta seusai diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Senin (3/8).

"Karena kasus PTUN ini erat kaitannya dengan urusan dengan Fuad yang menggugat ke PTUN terkait beliau dipanggil oleh kejaksaan tentang dugaan penyelewengan dana Bansos, DBH, BOS dan lain-lain seperti itu," tambah Razman.