REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengaku tak tahu darimana kata 'haram' bisa dikaitkan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa hari terakhir memang isu itu tengah berkembang di masyarakat.
"Darimana munculnya silahkan dicari sendiri. Tidak ada kosakata haram dalam Ijtima MUI (Majelis Ulama Indonesia) terhadap program ini," ujar Fachmi di Jakarta, Selasa, (4/8).
Ia menyatakan, akan menyediakan fasilitas syariah bagi masyarakat yang menginginkannya. BPJS berencana memberikan pilihan formulir syariah yang dilengkapi akad agar sesuai syariah.
Fachmi menambahkan, dana iurannya pun akan disimpan di bank syariah "Nanti terkait syariah ini akan diperdalam lagi oleh tim," jelasnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan, bersama Otoritas Jasa Keuangan, MUI dan pemerintah mengadakan pertemuan di Gedung Menara Merdeka di Jakarta, hari ini, (4/8). Mereka pun membentuk tim khusus yang bertugas mengkaji BPJS dengan sistem syariah sebelum diberlakukan.