REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang mempersiapkan pembebastugasan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, pascaditahan KPK. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menuturkan, pembebastugasan Gatot karena menyangkut jalannya pemerintahan di Sumatera Utara.
"Karena ini menyangkut penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pemerintahan," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kemendagri, Selasa (4/8).
Tjahjo menambahkan selain pembebastugasan, Kemendagri juga sedang mempersiapkan wakil gubernur Sumut sebagai pelaksana tugas Gubernur Sumut. Dengan ini, wagub Sumut dapat melaksanakan tugas kegubernuran.
Ia mengungkapkan jika mengikuti standar aturan di Kemendagri sendiri pemberhentian tetap dilakukan jika pejabat yang tersangkut kasus tersebut sudah diputus pengadilan. Namun, untuk kasus Gatot, meskipun masih berstatus tersangka, Kemendagri memutuskan untuk membebastugaskan sementara.
"Perkembangan yang baru ini setelah kita diskusi kalau Pak Gatot tersangka tetapi beliau ditahan lalu yang memegang pemerintahan kan harus diberikan penugasan," ujarnya.
"Hari ini sedang kita cek, apakah pembebastugasan gubernur sementara Pak Gatot bisa kita proses. Begitu bisa langsung. Karena yang mengeluarkan cukup Mendagri," ujarnya.
Sebelumnya penyidik KPK memutuskan menahan Gatot Pujo setelah menjalani pemeriksaan pertama pada Senin (3/8) kemarin atas dugaan dalang kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut.