REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku sedang menyiapkan peraturan daerah (Perda) khusus untuk menangani permukiman warga sepanjang bantaran sungai Ciliwung. Perda ini akan membantu proses relokasi warga yang tinggal di bantaran.
Ahok, panggilan akrab Basuki, menilai untuk kasus Ciliwung butuh penanganan khusus. Sebab pemukiman di sana sudah ada sejak ratusan tahun dan turun temurun ditinggali hingga diperjualbelikan.
"Makanya saya lagi siapkan satu Perda Pergub khusus buat yang bantaran Ciliwung, gimana solusinya kayak di Kampung Pulo," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).
Pemprov DKI memang akan menata bantaran Kali Ciliwung, khususnya hunian yang berjajar di sepanjang Kampung Pulo. Sebab, wilayah itu sudah lama terus menjadi langganan banjir.
Selain itu, ia menyebut banyak tanah di sana diperjualbelikan. Walaupun statusnya tidak sah atau ilegal karena tanpa kepemilikan.
Karenanya, warga bantaran kali harus pindah ke rumah susun yang akan disiapkan Pemprov DKI Jakarta. Jika tidak ingin tinggal di rusun, Ahok mengatakan akan membayar ganti rugi. Ini apabila pemilik rumah memiliki dasar hukum kepemilikan.
Misalnya, jika seorang warga punya tanah seluas 100 meter persegi, pemilik akan diberikan ganti dengan mengkonversi 1,5 kali luas tanah menjadi 150 meter persegi rumah susun. Bila satu unit rumah susun seluas 30 meter persegi, warga itu berhak mendapat lima unit rumah susun.