REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung bersama dengan tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Jabar berhasil mengamankan satu lagi tersangka kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penangkapan tersangka tersebut terjadi pada Jumat (31/7).
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochamad Ngajib mengatakan penangkapan tersangka berhasil dilakukan atas pengembangan dari tim gabungan. Tersangka baru berinisial DK (39) berhasil diamankan di kediamannya di Garut.
"Tersangka bukan berptofesi sebagai PNS, tetapi wiraswasta biasa," terang Ngajib saatditemui di Mapolrestabes Bandung pada Senin (3/8).
Ngajib mengatakan, dalam sindikat penipuan CPNS ini, DK berperan sebagai pengepul. Oleh karena itu, DK bertugas untyk mengumpulkan orang-orang yang akan menjadi CPNS. Selama mengepul dalam sindikat penipuan tersebut, Ngajib mengatakan DK berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1,2 miliar.
Dalam upaya penangkapan DK, Ngajib mengatakan pihaknya juga berhasil menemukan beberapa barang bukti. Beberapa barang bukti tersebut di antaranya ialah beberapa kwitansi pembayaran dari beberapa orang yang menjadi korban serta beberapa draft persyaratan CPNS.
Dalam perkembangan pengusutan kasus penipuan CPNS ini, Ngajib mengemukakam bahwa jumlah korban penipuan bertambah. Jika sebelumnya korban penipuan tercatat sebanyak 410 orang, saat ini korban penipuan yang tercatat sudah mencapai 780 orang. Total kerugian yang ditimbulkan juga bertambah dari yang sebelumnya Rp 4 miliar menjadi Rp 7 miliar.
"DK kini sudah dilimpahkan penahanannya di Polda Jabar," ungkap Ngajib.
Sebelumnya Polrestabes telah berhasil mengamankan tiga tersangka penipuan CPNS yaitu DU (43), AS (50), dan AM (48). Dua di antara tiga tersangka tersebut masih tercatat sebagai PNS aktif dengan posisi pegawai biasa. Para tersangka menjanjikan SK pengangkatan PNS kepada guru dan perawat yang berstatus honorer dengan meminta bayaran. Ngajib mengatakan pelaku membuat SK palsu dengan mencatut nama Vadan KepegawaianNnasional (BKN) Kantor Wilayah III Jawa Barat.
Akibat perbuatannya,para tersanfka dapat dujerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.