Rabu 05 Aug 2015 11:21 WIB

Arab Saudi Sulit Bebaskan WNI yang Mengaku Imam Mahdi

Rep: C07/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.
Foto: Kemlu
Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Lalu Muhammad Iqbal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Kepolisian Mekkah masih terus mendalami kasus Zuber Amir Abdullah (ZAA) Ketua Himpunan Pemuda Sinar Sahid (Himpass) yang mengaku sebagai imam mahdi alias sang juru selamat. Sembari melakukan investigasi, pihak kepolisian pun masih menunggu hasil tes kejiwaan dari ZAA.

"Beberapa pernyataan tambahannya kepada investigator dikhawatirkan akan mempersulit upaya pembebasan," jelas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, Rabu (5/8).

Berbeda dengan ZAA yang masih ditahan, 10 WNI lainnya yang merupakan pengikut ZAA akan segera dipulangkan ke Indonesia. Kantor kepolisian Masjidil Haram menyatakan  bahwa kasus sudah selesai, sehingga kantor kepolisian Masjidil Haram segera berkoordinasi dengan Tarhil (imigrasi) untuk proses deportasinya sesegera mungkin.

Sebelumnya, sebanyak 11 jamaah umrah asal Indonesia ditangkap kepolisian Masjidil Haram, Arab Saudi. Mereka diduga melakukan ajaran sesat.

Kelompok asal Medan tersebut melaksanakan ritual shalat Idul Fitri di Makam Ibrahim, yang masuk kompleks Kabah yang didahului dengan penyampaian khutbah pada Sabtu (18/7). Padahal pemerintah Arab Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada Jumat (17/7). Mereka juga berkeyakinan bahwa pimpinan mereka Zuber Amir Abdullah ZAA sebagai pemimpin umat akhir zaman.

Akibatnya, aksi yang sangat demonstratif tersebut bukan saja menarik perhatian jamaah lain akan tetapi juga mengganggu jamaah yang sedang tawaf sehingga sejumlah jamaah melaporkan kepada aparat. Polisi juga sudah meminta mereka untuk bubar, namun ditolak oleh kelompok tersebut sehingga polisi membubarkan secara paksa dan menangkap mereka.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement