Rabu 05 Aug 2015 13:20 WIB

Mendagri Lantik Penjabat Sementara Gubernur Jambi dan Kalteng

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melantik dua penjabat sementara Gubernur Jambi dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng). Masa jabatan kedua kepala daerah tersebut telah berakhir pada 3 Agustus Kalteng per 4 Agustus.

Adapun dua penjabat yang dilantik yakni Irman sebagai penjabat sementara Gubernur Jambi menggantikan Gubernur Jambi definitif periode sebelumnya Hasan Basri Agus.

Sementara Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Hadi Prabowo dilantik menjadi penjabat sementara Gubernur Kalteng menggantikan Agustin Teras Narang yang merupakan Gubernur Kalteng sebelumnya yang telah habis masa jabatannya.

"Sebagai penjabat sementara, keduanya memiliki tugas utama melakukan langkah koordinasi daerah, khususnya untuk menyukseskan Pilkada serentak di masing-masing daerahnya," ujar Tjahjo usai melantik di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu (5/8).

Hal itu agar Pilkada bisa berjalan dengan demokratis dan efektif sesuai cita-cita bersama. Tjahjo berharap PJ dapat menggerakkan serta mengorganisir seluruh perangkat pemerintah dari tingkat Provinsi hingga desa agar berlaku netral.

"Melakukan pengawasan agar setiap pasangan calon tidak menggunakan aset pemda, netralitas PNS juga," ujarnya.

Ia juga menambahkan Penjabat harus melanjutkan kebijakan apa yang telah diambil gubernur sebelumnya. Selain itu juga, penjabat harus membangun sinergi antara DPRD dalam menyiapkan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) atau kebijakan daerah untuk perencanaan tahun 2016.

"Harus ada program loncatan, tidak hanya program atau kegiatan yang selama ini dijalankan," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement