Rabu 05 Aug 2015 14:17 WIB

Kasus Dwelling Time, Polisi Bidik Modus Suap Kuota Impor

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
According to Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI), dwelling time in Tanjung Priot Port is among the worst with 8,7 days process. While in Thailand the dwelling process takes five days, followed by Malaysia (for days), Australia (three day

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem bongkar muat barang satu atap atau dwelling time tidak hanya merujuk pada celah suahp surat perizinan impor (SIP). Polisi menerangai ada permainan pada modus kuota impor.

Kapolda Irjen Pol Tito Karnavian mengakui meski belum bergerak ke arah permainan kuota impor, namun ia juga mengendus adanya praktik suap pada ketentuan kuota impor. Semestinya, para importir memiliki jumlah ambang batas tertentu dalam mensuplai barang ke Indonesia.

Namun, hal tersebut kerap dilanggar hingga kemudian satu pengusaha importir bisa mesuplai barang melebihi ketentuan kuota impor.

Teknisnya seperti apa, Tito enggan menjabarkan lebih rinci. Namun, celah ini juga mendapat perhatian khusus. Sebab, kuota impor erat kaitannya pada proses clereance.

"Karena itu saya buat dua tim. Satu tim khusus untuk menuntaskan pre clereance. Satu tim khusus untuk menemukan modus lain pada tahan Clreance dan post clereance," ujar Tito saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (5/8).

Saat ini kepolisian masih terus mendalami kasus yang berada di tubuh Kementerian Perdagangan. Selebihnya, 18 kementerian lain yang juga terlibat dan berkoneksi pada sistem dwelling time ini akan diperiksa juga. "Karena semuanya bersinergi, jadi kami dalami dulu semua. Satu satu." tutup Tito.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement