REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa Wakil Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013.
"Pemeriksaan untuk menggali kebenaran materiil, serta menggali fakta dan alat bukti penyidik," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pranomo di Jakarta, Rabu (5/8).
Jampidsus menyatakan pihaknya sudah mengagendakan memeriksa saksi lainnya yang diduga telah menerima aliran dana tersebut. Selain itu, kata dia, penyidik juga akan memanggil Gubernur Sumut Gatot Pujo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terhadap hakim di PTUN Sumut, bahkan yang bersangkutan ditahan.
"Tentunya yang bersangkutan akan dipanggil," katanya.
Ditambahkan, yang jelas penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya yang kuat. Kejaksaan Agung mengabaikan permintaan Gubernur Sumatera Gatot Pujo Nugroho meminta agar kasus Bansos ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tersangka itu tidak punya hak untuk minta saya disidik oleh instansi tertentu. Jadi kita abaikan saja itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Spontana.