REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengklaim tidak mengetahui ihwal dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Ia tidak mengetahui lantaran baru menjabat pada 2013.
"Dana bansos itu dianggarkan pada APBD 2013," katanya di sela-sela pemeriksaan dugaan korupsi dana Bansos di Kejagung, Rabu (5/8).
Ia menyebutkan dana bansos yang tengah di sidik Kejagung sendiri terjadi pada tahun 2011, 2012, dan 2013. Dikatakan, dari laporan BPK terdapat beberapa lembaga yang tidak memberikan laporan pertanggungjawabannya.
Kejaksaan Agung segera menetapkan tersangka dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013. Penyidik Kejagung sampai sekarang tengah memeriksa Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.
"Tidak tertutup kemungkinan memasuki babak penentuan siapa tersangka," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Widyo Pramono di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan penyidik berusaha maksimal untuk mencari duduk perkara sebenarnya yang kuat. "Manakala jaksa menetapkan seseorang tersangka, kami kredibel, hati-hati kerja sama simultan, kita menghindari kemungkinan hal yang bersifat pro kontra," katanya.