Rabu 05 Aug 2015 15:31 WIB

Wajib Pajak yang Dijebloskan ke Penjara Alami Depresi Berat

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Ilham
Direktorat Jenderal Pajak
Foto: STREETDIRECTORY
Direktorat Jenderal Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Wajib pajak Dewi Wigati (30), warga Kelurahan Mersi Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas yang dijebloskan penjara pada Rabu (29/7) mengalami depresi berat. Saat ini dia dirawat di Bangsal Arjuna RSUD Banyumas yang merupakan bangsal khusus penyakit jiwa di RS tersebut.

''Isteri saya dirujuk ke dokter penyakit jiwa di RSUD Banyumas sejak Sabtu (1/8), karena mengalami depresi berat,'' kata Muhammad Bagir (34), suami wajib pajak, Rabu (5/8).

Dia menyebutkan, sejak ditahan di Rutan Banyumas, isterinya mengalami depresi berat. Dia sering menjadi histeris dan kemudian beberapa kali pingsan. ''Mungkin pikiran isteri saya tidak bisa menerima kenyataan harus ditahan karena dianggap mengemplang pajak. Padahal, kami memang sudah tidak mampu lagi membayar tunggakan pajak yang dituduhkan pihak kantor pajak,'' jelasnya.

Bagir menyebutkan, dalam kasus tungggakan pajak tersebut, pihaknya sebenarnya sudah berupaya melunasi tunggakan tersebut. Meski besarnya tunggakan yang ditetapkan kantor Pajak Pratama Purwokerto sebesar Rp 3,9 miliar, dia tidak tahu berasal dari mana. ''Dari pemeriksaan kantor pajak tahun 2007-2009, tunggakan pajaknya ditetapkan sebesar Rp 1,8 miliar. Namun karena kesulitan membayar, total tunggakan pajak menjadi Rp 3,9 miliar karena ditambah denda,'' katanya.