Rabu 05 Aug 2015 15:56 WIB
Muktamar Muhammadiyah

'Muktamar Muhammadiyah tak Boleh Hanya Sebatas Pemilihan Pimpinan'

Rep: c 25/ Red: Indah Wulandari
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Ist
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muktamar Muhammadiyah ke-47 diharapkan juga membahas permasalahan perlindungan anak dan TKI di Indonesia.

“Pelaksanaan Muktamar Muhammadiyah tidak boleh hanya sebatas pemilihan pimpinan semata. Harus ada pembahasan tentang persoalan bangsa, di antaranya terkait perlindungan anak dan tenaga kerja Indonesia,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Rabu (5/8).

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini menilai,  kedua permasalahan itu menjadi penting karena banyak kasus-kasus yang seakan membuka mata semua orang, kalau Indonesia masih lemah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

Contoh kecil yang ia kaitkan dalam perlindungan anak, di antaranya tayangan-tayangan program di televise masih banyak menayangkan program yang belum ramah anak.

Saleh juga menekankan persoalan tenaga kerja Indonesia, khususnya sering kali menemukan masalah di luar negeri, tempat mereka bekerja.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement