REPUBLIKA.CO.ID, ANKARA -- Sebanyak 18 jurnalis di Turki terancam dijatuhi hukuman penjara hingga 7,5 tahun karena dituduh melakukan propaganda, Rabu (5/8). Jaksa Turki menilai para jurnalis menyebar teror propaganda dengan mempublikasikan foto berisi seorang militan yang mengacungkan senjata pada seorang jaksa.
Jaksa tersebut terbunuh dalam operasi penyelamatan yang gagal pada Maret. Jaksa diketahui ditahan oleh kelompok ekstremis. Media pemerintah Anadolu melaporkan dakwaan disiapkan oleh kantor kepala jaksa Istanbul. Mereka meminta para editor dari sembilan surat kabar dipenjara.
Salah satu jurnalis adalah Can Dunhar yang merupakan kepala editor surat kabar oposisi, Cumhuriyet. Dakwaan belum diterima oleh pengadilan. Pada saat yang sama, Turki memblokir akses ke situs jejaring sosial seperti Twitter dan YouTube karena menyebar foto-foto tersebut.