REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut), Tengku Erry Nuradi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (5/8). Ia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos).
"Diperiksa sebanyak 19 pertanyaan," ujar Erry.
Menurut Erry, pertanyaan yang diajukan penyidik terkait Bansos tahun 2011, 2012, dan 2013. Penyidik juga menanyakan kapan dirinya mulai resmi bertugas sebagai Wagub.
Sebagai Wagub, Erry menjelaskan, mempunyai tugas pengawasan. Sejak sebelum menjabat Wagub, telah ada temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut yakni adanya lembaga penerima Bansos yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban.
Menurut Erry, sekitar 223 lembaga yang menerima dana Bansos. Namun, saat ditanya apakah jumlah tersebut sudah disurati, Erry mengaku hal tersebut tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).