REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian tidak akan mengotopsi jenazah Evan Christopher Situmorang (12 tahun). Kasus itu pun dinyatakan ditutup.
Kapolres Bekasi, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menjelaskan alasan ditutupnya kasus tersebut Karena apabila diotopsi lebih lanjut, kepolisian akan menetapkan ibu Evan sebagai tersangka karena lalai.
"Kalau kami otopsi, kami harus menetapkan tersangka. Dalam hal ini yang jadi tersangka adalah ibunya Evan, terkena pasal 359, yaitu karena kelalaian menyebabkan meninggal," jelas Daniel saat konferensi pers di Polresta Bekasi Kota, Rabu (5/8).
Berdasarkan keterangan empat saksi, yakni tetangga keluarga Evan, anak tersebut memang sudah meninggal di rumah. Sebelumnya, lanjut Daniel, saat Evan kejang pertama kali, ibunya hanya menjerit histeris tidak meminta tolong atau melakukan sesuatu. "Nah ini ibunya lalai. Harusnya langsung dibawa ke rumah sakit," imbuhnya.
Kemudian ketika Evan kembali kejang dan ibunya Evan menjerit semakin keras, baru tetangga mendengar dan bergegas ke rumahnya. "Ini diperkuat dengan keterangan saksi yang sempat menempelkan telinganya ke dada korban, sudah tidak mendengar suara jantung. Lalu mengambil kaca dan menempelkannya ke hidung dan mulut tapi sudah tidak ada nafas, lalu badannya almarhum sudah biru pucat, kaki dan tangannya. Ini sebelum ke rumah sakit," ucap dia.
Selain itu, sudah dilakukan tindakan terhadap Evan yaitu menekan dada oleh ibunya, lalu tetangga juga sudah memeriksa urat nadi di leher dan tangan. Dan Evan saat itu sudah meninggal pada pukul 15.00 WIB. Namun, karena ibu Evan terus menjerit histeris, salah satu tetangga menyarankan untuk tetap membawa ke rumah sakit.
Setelah itu, lanjut Daniel, Evan dibawa ke dua rumah sakit. Rumah sakit pertama yaitu RS Sayang Bunda yang berjarak 5 menit dari rumah, tidak memiliki alat, sehingga Evan harus dibawa ke RS. Citra Indah. Di sana, diperiksa EKG nadi dan jantung dan Evan dinyatakan sudah meninggal 30-40 menit yang lalu karena sakit jantung.
"Jadi ini ada unsur kelalaian dari ibunya. Terkena pasal 359 yaitu karena kelalaian menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Tapi kalau kami menetapkan ibunya Evan sebagai tersangka, kita menghukum ibunya dua kali, sudah kehilangan anak, lalu jadi tersangka. Jadi kasus ini kami tutup,"tuturnya.
Daniel pun menegaskan tidak akan memproses kematian Evan lebih lanjut dengan segala konsekuensinya karena demi psikologis ibu Evan. Sementara pengguna akun Facebook Selly Christina Siregar yang memposting berita kematian Evan karena MOS akan tetap diusut tim cyber crime Polda Metro Jaya.