REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI menolak keterlibatan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dalam menggulirkan kompetisi sepakbola profesional. Hal ini karena keberadaan BOPI memperpanjang birokrasi.
"BOPI itu malah memperpanjang rantai birokrasi yang justru berakibat berhentinya kompetisi ISL," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Rabu (5/8).
Menurut Aristo, posisi BOPI dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tidak diperlukan di PSSI. Padahal sebelum ini BOPI sudah mengambil alih fungsi-fungsi instansi lembaga hukum, salah satunya kantor pajak. "Bahkan BOPI sudah memutuskan sesuatu tidak melalui prosedur sewajarnya," beber Aristo.
"Semua kegiatan sepakbola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," jelasnya.
Aristo menambahkan kompetisi ISL 2015/2016 PSSI tidak akan melibatkan BOPI dalam proses izin untuk menggulirkan kompetisi sepakbola profesional.
"Selama ini BOPI selalu mengatasnamakan mewakili pemerintah, padahal tidak memiliki dasar verifikasi," urainya Aristo Pangaribuan didampingi juru bicara PSSI Tommy Welly dan Wakil Ketua Umum PSSI, Erwin Dwi Budiawan.