Rabu 05 Aug 2015 19:44 WIB
Kisruh PSSI

PSSI Tuding BOPI Biang Kerok Terhentinya Kompetisi

Red: M Akbar
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).
Foto: Ist
Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PSSI menolak keterlibatan Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) dalam menggulirkan kompetisi sepakbola profesional. Hal ini karena keberadaan BOPI memperpanjang birokrasi.

"BOPI itu malah memperpanjang rantai birokrasi yang justru berakibat berhentinya kompetisi ISL," kata Direktur Hukum PSSI, Aristo Pangaribuan, seperti dikutip dari laman resmi PSSI, Rabu (5/8).

Menurut Aristo, posisi BOPI dalam Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) tidak diperlukan di PSSI. Padahal sebelum ini BOPI sudah mengambil alih fungsi-fungsi instansi lembaga hukum, salah satunya kantor pajak. "Bahkan BOPI sudah memutuskan sesuatu tidak melalui prosedur sewajarnya," beber Aristo.

"Semua kegiatan sepakbola, baik turnamen maupun kompetisi, atas perintah Undang-Undang No.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, sudah sangat jelas bahwa itu harus dilakukan oleh induk cabang olahraga, dalam hal ini PSSI," jelasnya.

 

Aristo menambahkan kompetisi ISL 2015/2016 PSSI tidak akan melibatkan BOPI dalam proses izin untuk menggulirkan  kompetisi sepakbola profesional.

"Selama ini BOPI selalu mengatasnamakan mewakili pemerintah, padahal tidak memiliki dasar verifikasi," urainya Aristo Pangaribuan didampingi juru bicara PSSI Tommy Welly dan Wakil Ketua Umum PSSI, Erwin Dwi Budiawan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement