REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Presiden Joko Widodo memutuskan untuk tidak menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai solusi atas polemik Pilkada serentak yang menyisakan tujuh daerah dengan calon tunggal.
Ia menegaskan Perppu hanya dikeluarkan pada situasi genting dan polemik Pilkada saat ini dianggap tidak memenuhi syarat tersebut.
"Itu dilakukan dalam posisi kegentingan. Ini sudah genting belum?," kata presiden di halaman Istana Bogor, Rabu (5/8).
Solusi sementara yang diambil pemerintah untuk menyikapi masalah Pilkada ini yakni dengan memperpanjang masa pendaftaran selama tujuh hari. Jokowi masih optimistis, perpanjangan tujuh hari itu akan membuat partai politik di tujuh daerah mengajukan calonnya.
Presiden yakin solusi tersebut akan efektif sebab hal itu telah terbukti saat KPU memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari ketika masih ada 12 daerah yang memiliki calon tunggal dan satu daerah tak memiliki calon sama sekali.
"Dulu di Bolaang Mongondow tidak ada calon sama sekali. Setelah diperpanjang sekarang jadi dua pasang calon," kata mantan gubernur DKI Jakarta tersebut.
Selama masa perpanjangan tujuh hari, Jokowi mengatakan pemerintah akan mendorong partai politik di tujuh daerah untuk memajukan calonnya. Lalu, bagaimana jika setelah masa perpanjangan masih ada daerah yang memiliki calon tunggal? Jokowi memilih menggunakan Perppu sebagai pilihan terakhir.
Kendati berharap Perppu tidak dikeluarkan, dia mengaku pemerintah telah menyiapkan draf Perppu tersebut. "Biasanya kita sudah menyiapkan payung sebelum hujan turun," ucap dia.