Rabu 05 Aug 2015 20:17 WIB

Evi Bungkam Usai Diperiksa KPK

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bersama istrinya, Evi Susanti.meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dari tersangka kasus suap hakim PTUN Medan di Jakarta, Rabu (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Evi Susanti, istri Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, bungkam setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/8). Setelah keluar dari Gedung KPK dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Evy tiba di KPK sekitar pukul 14.30 WIB. Evi dikawal dua orang petugas pengamanan dari Rumah Tahanan KPK. Dia mengenakan kerudung hitam dengan rompi tahanan KPK warna oranye. Tanpa menjawab pertanyaan dari wartawan, Evy langsung masuk ke ruang pemeriksaan di Gedung KPK.

Evy datang setelah beberapa jam Gatot diperiksa penyidik KPK. Gatot sendiri tiba di Gedung KPK sejak pukul 10.15 WIB pagi tadi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dari OC Kaligis.

Pemeriksaan terhadap Evi kali ini tidak berlangsung lama. Setelah kurang lebih satu jam, sekitar pukul 15.45 WIB, Evi telah keluar dari Gedung KPK. Dia tetap bungkam saat ditanya soal pemeriksaan yang baru saja dijalaninya.

Gatot juga keluar dari ruang pemeriksaan. Saat keluar, Gatot hanya memberikan sedikit penjelasan terkait pemeriksaannya kali ini. "Hari ini saya hadir kapasitasnya sebagai saksi atas nama OC Kaligis. Pertanyaannya tanya ke penyidik," kata Gatot di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Sementara itu, pengacara Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution mengatakan kliennya memang mulai akan menjelaskan soal peran Kaligis di kasus suap hakim PTUN Medan. Razman mengungkapkan Evy akan menjelaskan rincian uang yang diberikan untuk Kaligis.

"Pak OC Kaligis sebenarnya yang punya inisiatif untuk melakukan PTUN. Sebenarnya Gatot-Evi tidak setuju dengan PTUN itu," ujar Razman.

Razman juga mengaku heran atas pengakuan Kaligis yang membantah mengenal Evy. Padahal, menurut dia, sudah secara jelas dikatakan Evy mengenal Kaligis sejak 2002.

"Sangat aneh yang kalau Pak OC Kaligis mengaku tidak mengenal Evy. Kan sudah dijelaskan bahwa Ibu Evy kenal Pak OC sejak tahun 2002, sudah 14 tahun," kata Razman.

Hari ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Gatot dan Evy usai resmi jadi tahanan KPK. Gatot ditahan di Rutan Cipinang sedangkan Evy ditahan di Rutan KPK terkait kasus suap hakim PTUN Medan. Keduanya diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement