REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengambil sikap terkait rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai perpanjangan waktu pendaftaran bagi tujuh daerah dengan calon tunggal.
Pasalnya, meskipun KPU sudah menggelar rapat pleno pada Rabu (5/8), namun keputusan belum dapat diambil karena belum mencapai jumlah minimum untuk memperoleh putusan(kuorum).
”Belum bisa memutuskan, karena kami belum kuorum, ”ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay yang ditemui usai rapat pleno di kantor KPU, Jakarta.
Menurutnya rapat hanya dihadiri empat komisioner dari ketentuan lima dari jumlah tujuh komisoner yang ada. Yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik dan tiga komisioner yaitu Hadar Nafis Gumay, Idha Budhiati dan Sigit Pamungkas ditambah Sekretaris Jenderal.
"Yang lain sedang diluar kota dan besok satu atau dua orang akan bergabung bersama kami meskipun isu ini sudah terus kita bahas melalui komunikasi dengan mereka yang sedang diluar kota," ujar Hadar.
Meskipun belum mencapai kata sepakat, dalam forum rapat tersebut KPU sudah sempat mempelajari dan membuat simulasi jadwal menyangkut rekomendasi Bawaslu. Namun, mengenai kepastian jadwal tersebut akan diumumkan Kamis (6/8) esok.
"Kalau hari ini kami terima rekomendasi tanggal 5 ya berarti tanggal 6 dan 7 break (berhenti), lalu kami akan laksanakan tanggal 8 Agustus yah rekomendasi itu. Itu kalau iya, kami umumkan besok," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi perpanjangan waktu pendaftaran kepada tujuh daerah dengan calon tunggal selama paling lama tujuh hari.
Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).