REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto mengatakan perkembangan kasus penelantaran dan pembunuhan bocah delapan tahun asal Sanur, Engeline Margriet Megawe (Angeline), masih dalam perampungan berkas. Dua kasus, penelantaran hingga pembunuhan, akan dikirim dalam satu berkas.
"Memenuhi P 19 ke Kejaksaan," ungkap Wiyanto saat dihubungi, Kamis (6/8).
Penyidik, sambung Wiyanto, masih membuat rangkuman (resume) yang melibatkan tersangka utama yaitu ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe Megawe. Resume merupakan syarat material untuk diajukan ke kejaksaan.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Denpasar juga sudah menolak permohonan gugatan praperadilan Margriet. Hakim tunggal, Achmad Peten Sili menetapkan status tersangka Margriet sudah sah dan prosedural.
Engeline ditemukan tewas terkubur secara tak layak di halaman belakang rumahnya, sekitar kandang ayam. Bocah malang itu diduga dibunuh oleh ibu angkatnya sendiri. Sejauh ini, polisi baru menetapkan dua tersangka, yaitu Margriet dan mantan pembantu rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai.