REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Rapat paripurna pemberhentian Ratu Atut Chosiyah dan pengangkatan Rano Karno sebagai Gubernur Banten terpaksa di skor.
Ketua sidang Asep Rahmatullah mengatakan, penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan waktu rapat pimpinan fraksi. "Saya tunda untuk rapat pimpinan fraksi selama 30 menit," kata Asep, Kamis (6/8).
Sebelumnya, paripurna pemberhentian Atut dihujani interupsi. Sebagian anggota dewan meminta rapat paripurna agar ditunda karena pemberhentian Atut adanya permainan.
"Surat pemberhentian gubernur Atut sudah turun sejak bulan Februari atau inkrah,tapi kenapa baru tanggal 9 Juli pemberhentian Atut ini turun, sehingga kami curiga ini ada apa?" Salah satu anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar Fitron Nur Ikhsan, Kamis (6/8).
Karena itu, Fitron meminta agar rapat paripurna ini untuk sementara waktu ditunda, setelah pembicaraan masalah pendamping Rano nantinya bisa selesai secara internal terlebih dahulu, sebelum nantinya diparipurnakan.
"Saya meminta agar ditunda terlebih dahulu, agar regulasi yang digunakan lebih jelas," ujarnya.
Interupsi ini dibalas oleh FL Tri Satrya Santosa, Ketua Fraksi PDIP agar paripurna tetap dilanjutkan. "Karena ini sudah sesuai dengan mekanisme tatib dewan maka sebaiknya dilanjutkan," ujarnya.
Menyusul kemudian, Sopwan, Ketua Fraksi Gerindra mengusulkan ada penjadwalan ulang paripurna. "Agar ini menjadi pembelajaran politik kepada masyarakat Banten, karena inkrah sejak Februari tapi kita hanya menunggu. Seharusnya ada etika politik sehingga kami mengusulkan paripurna dijadwalkan ulang," katanya.