REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berharap masa perpanjangan waktu pendaftaran Pilkada selama tiga hari dimanfaatkan semua pihak khususnya partai politik (parpol). Perpanjangan pendaftaran calon dharapkan dapat menghasilkan pasangan calon tambahan untuk tujuh daerah yang terancam ditunda hingga 2017.
"Harapan kami (parpol) ya mendaftarlah " ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Media Center KPU, Kamis (6/8).
Ia berharap perpanjangan waktu pendaftaran bisa membuat tujuh daerah tersebut ikut dalam Pilkada. Jika sampai perpanjangan tersebut tidak menghasilkan tambahan calon, maka penundaan akan tetap dilakukan di daerah dengan calon tunggal.
Meski begitu, Hadar tetap mengharapkan paslon yang diajukan benar-benar dipersiapkan oleh partai politik. "Calon yang benar-benar mau berkompetisi, untuk menjadi pemimpin," ujarnya.
Hal sama ditegaskan Ketua KPU Husni Kamil Manik yang mengatakan hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015. "Tetap mengunakan PKPU penundaan, karena bagi KPU dari kemarin juga sudah tertutup, Nggak ada inisiasi, kecuali terbitnya aturan perundang-undangan," ujar Husni.
KPU sendiri secara resmi menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di tujuh daerah dengan calon tunggal. Perpanjangan dilakukan selama tiga hari pada 9-11 Agustus setelah didahului masa sosialisasi selama tiga hari mulai hari ini tanggal 6-8 Agustus.
Adapun tujuh daerah yang memiliki satu calon tunggal yakni: Kota Surabaya (Jawa Timur) Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kabupaten Blitar (Jawa Timur), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur) dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timur), dan Pacitan (Jawa Timur).