REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Barru, Andi Indris Syukur hari ini, Kamis (6/8) diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Andi diperiksa sebagai tersangka dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
"Ya sudah selesai diperiksa mulai jam 09.30 sampai 14.30 WIB," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edy Simanjuntak melalui pesan singkatnya.
Menurut Victor, penyidik memberikan 35 pertanyaan kepada Andi. Keterangan yang disampaikan Andi, lanjutnya, bertentangan dengan saksi-saksi yang sudah diperiksa.
Kendati demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Andi. Pemeriksaan hari ini merupakan yang pertama kali.
Andi ditetapkan tersangka pada 9 Juli lalu. Andi dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciang Uang. Ia dilaporkan oleh pengusaha-pengusaha di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru, dengan perkara dugaan pemerasan.