Kamis 06 Aug 2015 20:49 WIB

Bareskrim Serahkan Berkas Taufiqurrohman ke Kejakgung

Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi.

"Berkas Pak Taufiq sudah dilimpahkan tahap I ke Kejakgung," kata kuasa hukum Taufiqurrohman, Dedi J. Syamsuddin, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/8).

Pelimpahan berkas tahap I ke Kejagung itu tercatat dengan nomor BP/24/VIII/2015/Dittipidum tertanggal 3 Agustus 2015. Ia pun menyesalkan hal tersebut karena dinilainya terlalu terburu-buru. Sebab, Taufiq baru satu kali diperiksa penyidik dalam status sebagai tersangka.

Selain itu, kata Dedi, saksi meringankan yang diajukannya juga belum diperiksa penyidik. "Kami menyesalkan itu karena saksi ahli dari pihak kami untuk meringankan Pak Taufiq belum diperiksa, tapi berkas sudah dilimpahkan," ujarnya.

Terkait hal itu, ia pada hari ini mengajukan surat ke penyidik untuk tetap memeriksa saksi ahli yang ia ajukan tersebut. "Kami tetap meminta saksi ahli yang meringankan agar tetap diperiksa. Itu hak klien saya sebagai tersangka," katanya.

Sementara berkas perkara Ketua KY, Suparman Marzuki yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama, belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, pada Jumat (10/7), Bareskrim Polri menyatakan Suparman dan Taufiqurrohman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi beberapa waktu lalu.

Diketahui dua pejabat KY tersebut sebelumnya dilaporkan dalam Laporan Polisi LP/335/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Taufiqurrohman Syahuri dan Laporan Polisi LP/336/III/2015/Bareskrim tertanggal 18 Maret 2015 untuk Suparman Marzuki.

Dalam laporannya tersebut, Sarpin menganggap pernyataan dua terlapor yang dimuat di media massa telah mencemarkan nama baik dirinya. Dalam hal ini, kedua terlapor mengkritik putusan Sarpin atas praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Sebelum melakukan pelaporan, kuasa hukum Sarpin telah melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang berkomentar negatif tentang Sarpin bersedia meminta maaf.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement