REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu saksi mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Afrianto mengatakan Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron membuka beberapa rekening dengan menggunakan beberapa nama. Afriyanto mengatakan Fuad menggunakan nama istrinya, Siti Masnuri, dan ajudannya.
Namun, Afrianto tidak dapat mengingat nama-nama yang digunakan untuk membuka rekening tersebut. Jaksa Penuntut Umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Afrianto saat diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membantu dalam mengingat nama-nama tersebut.
"Saya tidak ingat," kata Afrianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
"Saya tidak tahu, namun saudara Fuad Amin Imron dan saudari Siti Mansuri memiliki rekening di BTN Bangkalan dan ajudan beliau yang menjadi nasabah. Afrianto mengatakan uang dalam rekening itu bukan milik ajudan, melainkan milik Fuad Amin Imron," kata Jaksa saat membacakan BAP milik Afrianto.
Masih melanjutkan BAP Afrianto, Jaksa mengatakan, informasi ini didapat dari beberapa sumber. Afrianto hanya mengetahui bahwa sejak sebelum menjabat, Fuad memang dikenal sebagai orang kaya di Bangkalan.
Afrianto pun membenarkan isi BAP tersebut. Karena tahu Fuad punya banyak uang, Afrianto menawarkan ke Fuad untuk membuka rekening di BTN. Fuad kemudian membuka beberapa rekening menggunakan nama Fuad, Siti, dan Abdur Rouf (kakak ipar Fuad).
"Itu (menggunakan) KTP Cipinang," ujar Afrianto.