REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron mewajibkan pihak ketiga yang menjadi rekanan untuk menyetorkan fee sebesar 10 persen. Hal itu dibenarkan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bangkalan, Roro Aning Larasati.
"Untuk pihak ketiga, siapkan lembar ACC. Fee-nya dari rekanan sendiri 10 persen," kata Roro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (6/8).
Roro mengatakan, fee 10 persen sebagai syarat untuk mencairkan anggaran. Menurut Roro, Bendahara Pemerintah Daerah pun tidak segan-segan untuk mengontak pihak yang tidak menyetorkan fee sebesar 10 persen ke Fuad.
"Kalau kurang atau telat ditelepon oleh Sri dan Ririn yang bertugas sebagai Bendahara Pemda," ujar Roro.
Roro mengakui dinas tempatnya bekerja pun harus menyetor fee 10 persen ke Fuad. Untuk anggaran dengan nilai pagu di bawah Rp 10 juta, Roro mengatakan, diserahkan setelah cair oleh bendahara SKPD.
"Bila di atas Rp 10 juta, kepala dinas yang langsung menyerahkan ke Fuad. Biasanya tiap bulan diserahkan," kata Roro.
Sebelumnya, Fuad ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dijerat Pasal Pencucian Uang. Duit diduga hasil korupsi ia gunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, satu unit rumah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen.