REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bendahara Dinas Perhubungan periode 2012-2014, Nur Kholifah mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 15 juta kepada mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Kholifah mengatakan, uang itu digunakan untuk proses pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya harus membayar Rp 15 juta kepada Fuad untuk proses pengangkatan jadi PNS," ujar Kholifah saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/8).
Kholifah mengungkapkan, tak hanya dirinya yang dijanjikan diangkat menjadi PNS dengan membayar Rp 15 juta. Menurut dia, beberapa tenaga lepas lainnya juga diminta untuk membayar uang dengan jumlah yang sama agar diangkat menjadi PNS di Pemkab Bangkalan.
"Kalau tidak bayar, tidak diangkat," ujar Kholifah.
Kholifah menambahkan, Fuad juga kerap mengambil sebagian dari pencairan dana operasional daerah dan sejumlah kegiatan kedinasan di Kabupaten Bangkalan. Salah satu contoh, Fuad menerima fee sebesar 10 persen dari anggaran di bawah Rp 5 juta. Bila lebih dari Rp 5 juta, akan dilipatgandakan menjadi 20 persen.
"Itu intruksi bagian keuangan. Tapi tidak ada aturan tertulis bahwa uangnya diserahkan ke Pak Bupati," kata Kholifah.
Sebelumnya, Fuad ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli gas alam di Blok Poleng, Bangkalan, Madura. Fuad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia juga dijerat Pasal Pencucian Uang oleh KPK. Duit diduga hasil korupsi ia gunakan untuk membeli 11 unit mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, satu unit rumah di Perumahan Casa Grande, Sleman, Yogyakarta, dan satu unit apartemen.