REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan akan memeriksa pengacara senior OC Kaligis terkait laporan kuasa hukum Kaligis yang melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim. KPK dilaporkan atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis.
"Sebagai saksi korban, dia (Kaligis) harus diperiksa. Kami akan kirim surat ke KPK," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8).
Pemeriksaan Kaligis, kata dia, nantinya akan bisa dilaksanakan di Bareskrim atau KPK. "Apa nanti kita periksa di sini (Bareskrim) atau di KPK, tidak masalah," ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih mengkaji apakah laporan Kaligis tersebut layak ditindaklanjuti atau tidak. "Kalau unsur-unsurnya terpenuhi, akan kita tindak lanjuti," katanya.
Sebelumnya tim kuasa hukum pengacara Otto Cornelis Kaligis melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas tuduhan penculikan dan penyalahgunaan wewenang dalam penangkapan dan penahanan Kaligis. Bermula dari KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka dugaan pemberi suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.