REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Budi Waseso membantah pihaknya terburu-buru melimpahkan berkas perkara dua Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurahman Sahuri dan Suparman Marzuki. Dua komisioner tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.
"Kalau sudah selesai, apalagi. Kan kita sudah periksa semua. Kasus itu sudah empat bulan, sudah kita periksa semua saksi-saksi," kata Budi di Mabes Polri, Jumat (7/8).
Berkas perkara milik Taufiqurrahman sudah dilimpahkan tahap satu ke Kejaksaan Agung pada 3 Agustus lalu. Sementara itu, berkas untuk tersangka Suparman Marzuki rencananya akan dilimpahkan Bareskrim ke Kejagung hari ini.
Budi menjelaskan, berkas itu tentu harus dikoreksi oleh kejaksaan terlebih dahulu. Jika dianggap masih belum lengkap maka berkas tersebut akan dikembalikan lagi kepada penyidik Polri.
"Sekarang belum P21. Kalau toh dikirim kejaksaan kan dianggap belum final, P19 masih ada," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Taufiqurahman Sahuri, Dedi J Syamsuddin menyebut penyidik Bareskrim Polri terburu-buru melimpahkan berkas perkara kliennya ke Kejagung. Padahal, menurutnya, penyidik belum memeriksa saksi ahli yang dapat meringankan kliennya.
Hal tersebut disampaikan Dedi saat mendatangi Mabes Polri kemarin. Kedatangannya itu sekaligus untuk mengajukan surat ke Bareskrim dengan maksud agar penyidik tetap memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan pihaknya.