REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti melalui pengacaranya Razman Arief Nasution meminta pemindahan tempat penahanan ke rumah tahanan Pondok Bambu. KPK menahan Gubernur Sumut, Gatot dan Evi setelah keduanya diperiksa, pekan lalu. Gatot ditahan di rumah tahanan kelas I Cipinang sedangkan Evi di rutan KPK Jakarta.
"Saya datang ke sini dalam rangka menyampaikan surat kepada pimpinan KPK, kiranya dalam hal ini Ibu Evy bisa dipindahkan ke rutan Pondok Bambu," kata Razman di gedung KPK Jakarta, Jumat (7/8).
Alasan permintaan penahanan tersebut, karena Evy baru saja menjalani operasi di bagian rahim. "Ada operasi di bagian rahim, beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius, karena itu kita berharap beliau bia dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," ungkap Razman.
Sejumlah kendala fasilitas menjadi alasan Evi mengajukan pemindahan penahanan. "Kemudian di situ gak ada ventilasi udara, pengap, jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan, tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap maka saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evy," tambah Razman.