REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) segera disidangkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi penyelenggaraan haji Kementerian Agama periode 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri (DOM) periode 2011-2014. Meski demikian, SDA masih merasa bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tetap menjadi bentuk kesewenang-wenangan KPK.
"Hari ini saya tepat empat bulan ditahan KPK dan pada hari ini telah dinyatakan P-21," kata Surya saat keluar dari gedung KPK Jakarta, Jumat (7/8).
P-21 artinya berkas pemeriksaan Surya di tingkat penyidikan sudah lengkap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK guna disusun menjadi surat dakwaan selama 14 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Saya merasa KPK sewenang-wenang, penetapan tersangka saya berbarengan dengan keluarnya surat perintah penyidikan atau sprindik. Sprindik keluar pada 22 Mei, pada tanggal 22 Mei itulah juga saya menjadi tersangka. Jadi yang namanya penyidikan harusnya dilakukan dulu, karena penyidikan itu adalah proses untuk mencari barang bukti, setelah itu baru ditetapkan sebagai tersangka," ungkap SDA.
SDA pun mempertanyakan barang bukti yang dimiliki KPK sehingga menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam dua perkara tersebut. "Sekarang barang buktinya apa? 11 bulan saya jadi tersangka barang buktinya tidak ada. Barang bukti yang paling utama dalam korupsi itu adalah kerugian negara. Nah selama 11 bulan belum ditemukan," ungkap Surya.