Jumat 07 Aug 2015 16:39 WIB

Kejagung Sudah Terima Berkas Komisioner KY

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).
Foto: Antara/Pevita Price
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memberikan ketergangan kepada wartawan usai diperiksa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung secara diam-diam telah menerima berkas perkara komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrohman Syahuri terkait dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sejak Senin (3/8).

"Saya mendapat info bahwa untuk berkas perkara Pak Taufiq sudah diterima Senin (3/8) yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Jumat (7/8). Sedangkan berkas untuk Komisioner KY, Suparman Marzuki, sampai sekarang Kejagung belum menerimanya. "Untuk Pak Taufiq sudah berkas tahap pertama sedangkan Pak Suparman sampai siang ini belum," katanya.

Dia menambahkan, berkas Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri saat ini masih ditangani jaksa peneliti guna menentukan berkas itu sudah lengkap atau belum. "Penyidik mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, paling lama 14 hari harus disampaikan kepada penyidik apakah berkasnya itu sudah memenuhi syarat atau perlu dilengkapi," katanya.

Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa pihaknya sudah memeriksa saksi ahli meringankan yang diajukan kuasa hukum anggota KY Taufiqurrohman Syahuri sebelum berkas pejabat KY itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

"(Saksi) ahli sudah kami periksa, tapi tidak semua (saksi ahli yang diajukan) harus kita terima. Misal dari lima (saksi) cukup dua (yang diperiksa)," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui Taufiqurrohman Syahuri menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hakim Sarpin Rizaldi. Waseso pun membantah bila pelimpahan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung dilakukan secara terburu-buru. "Kasus itu sudah empat bulan. Saksi-saksi sudah kami periksa semua. Sudah selesai," ujarnya.

Pada 3 Agustus 2015, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara anggota KY Taufiqurrohman Syahuri yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut ke Kejagung. Pelimpahan berkas tahap I ke Kejagung itu tercatat dengan nomor BP/24/VIII/2015/Dittipidum tertanggal 3 Agustus 2015.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement