Jumat 07 Aug 2015 16:55 WIB

Jika Hanya Satu Calon, Pilkada akan Ditunda Hingga 2017

Rep: c14/ Red: Joko Sadewo
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jika perpanjangan pendaftaran calon di Pilkada tetap tidak menghasilkan tambahan peserta pilkada lebih dari satu orang, maka pilkada di daerah tersebut akan ditunda hingga 2017.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, perpanjangan waktu tiga hari untuk pendaftaran calon kepala daerah merupakan langkah terakhir bagi tujuh daerah yang masih memiliki calon tunggal. Sebab, lanjut dia, kalau nanti calon tunggal tersebut tetap tidak menemukan saingan, Pilkada di tujuh daerah itu akan ditunda hingga 2017.

Fadli mengaku telah menjelaskan kepada Presiden Joko Widodo, pemunduran pilkada serentak di tujuh daerah, kalaupun terjadi, bukanlah persoalan. Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu mengatakan jumlah tersebut hanyalah sekitar dua persen dari total 269 daerah penyelenggara Pilkada 2015.

Hanya saja, Fadli menambahkan, bila sebelumnya pemerintah bersedia ikut merevisi Undang-Undang Pilkada, maka fenomena calon tunggal dapat diatasi. Dia menyebut, saat itu pemerintah menolak merevisi UU Pilkada lantaran ditengarai hanya demi kepentingan dua partai yang sedang berkonflik internal.

"Mungkin, yang akan datang, kita akan revisi Undang-Undang Pilkada ini sebelum Pilkada 2017. Supaya tak ada masalah," ucap Fadli Zon, Jumat (7/8), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement