REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti mengajukan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dal surat itu, Evy meminta agar penahannya dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.
Melalui pengacaranya, Razman Arif Nasution, surat permohonan Evi diserahkan kepada KPK. Razman mengatakan, permohonan itu diajukan lantaran kliennya baru selesai menjalani operasi rahim.
"Saya menyampaikan surat kepada pimpinan KPK kiranya dalam hal ini penyidik, Ibu Evi bisa dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu, karena beliau kan baru aja operasi," kata Razman di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Menurut Razman, pemindahan Evi ke Rutan Pondok Bambu akan sangat menolong kliennya yang memiliki riwayat penyakit asma. "Ada operasi di bagian rahim, beliau itu juga punya penyakit asma yang cukup serius. Karena itu, kita berharap beliau bisa dipindahkan supaya bisa bersosialisasi," ujar Razman.
Dalam surat tersebut, Razman mengatakan Evy mengeluhkan kondisi ruang tahanan. "Di ruang tahanan enggak ada ventilasi udara, pengap, jadi kalau pun di situ ada AC, lumayan. Tapi beliau karena secara psikologi mungkin berharap, maka saya datang menyampaikan surat. Surat itu pun dibuat langsung oleh Evi," kata Razman.
Sebelumnya, sejak Senin (3/8) lalu, Evy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Gedung KPK atas kasus dugaan suap hakim PTUN Medan.