REPUBLIKA.CO.ID, JAKATA -- Tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Otto Cornelis (OC) Kaligis menolak untuk menandatangani berkas penyidikan yang sudah lengkap (P21) untuk persidangan. Ia juga masih belum mau diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Enggak mau tanda tangan apa pun juga," ucap Humprey Djemat, salah satu kuasa hukum OC Kaligis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/8).
Humprey mengatakan penolakan itu dilakukan oleh kliennya sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. OC "Kaligis menilai KPK telah zalim terhadap dirinya," ucap Humprey.
Ia melanjutkan, OC Kaligis juga tak mau meladeni ocehan Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti yang dilontarkan lewat mulut Razman Arif Nasution.
"Kalau dia bercerita, sama saja dia tidak konsisten. Kenapa diperiksa sebagai tersangka enggak mau, tapi di luar dia ngomong-ngomong," katanya.
Humprey mengaku kliennya akan membuka semua keterangannya di Pengadilan Tipikor. Walau begitu, sampai saat ini OC Kaligis tidak mau menandatangani berkas perkaranya yang telah selesai untuk dilimpahkan.
"Dalam hal ini, dia ingin konsisten. Dia juga merasa diperlakukan tidak adil, dizalimi KPK. Oleh karena itu, dia berniat di pengadilan akan dia buka semua itu," ujarnya