Jumat 07 Aug 2015 18:06 WIB

'Materi Pasal Penghinaan Presiden Masih Sama dengan yang Dibatalkan MK'

Rep: C07/ Red: Bayu Hermawan
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Humas Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Ansarudin mengatakan terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal penghinaan presiden sebagian besar materinya sama dengan tiga pasal yang dibatalkan oleh MK pada 2006 silam.

"Pemerintah kan hanya menawarkan kembali, keputusan kan tergantung dengan DPR. Lagipula DPR sepertinya sudah sepakat untuk menolak," ujar Ansarudin, Jumat (7/8).

Ansarudin menjelaskan sebagian besar materi yang diajukan dalam revisi sama dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang dibatalkan melalui putusan MK.

Perbedaannya, lanjut Ansarudin, dalam revisi yang diajukan delik aduan sebagai individu, dalam putusan MK pada tahun 2006 delik ketentuannya bersifat umum sehingga dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan rentan disalahartikan.

"Saya memang belum melihat putusan MK tahun 2006, tapi sepertinya secara umum sama," ucapnya.

Diharapkan, sambung Ansarudin, bila revisi KUHP dikabulkan maka harus dijalankan dengan parameter yang tepat sehingga tidak menjadi pasal karet untuk membungkam para aktivis atau lawan politik yang memberikan kritikan tajam.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly berencana akan tetap memunculkan kembali pasal penghinaan presiden dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasalnya, penerapan pasal itu diperlukan untuk menjaga kewibawaan seorang pemimpin negara sebagai individu.

Menurut Yasonna, pasal itu sudah digulirkan pada zaman pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan dibahas sampai tingkat Dewan Perwakilan Rakyat. Yasonna mengaku pasal yang akan ditetapkan saat ini cukup berbeda dengan sebelumnya. Tepatnya mengenai delik umum untuk penangkapan orang yang melakukan penghinaan.

Revisi RUU KUHP tentang pasal itu difungsikan sebagai perangkat hukum yang semestinya melindungi dan menjaga hak setiap individu, tidak terkecuali presiden dan jajaran pejabat pemerintahan lain.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement