Jumat 07 Aug 2015 23:20 WIB

KPK: Penangkapan Kaligis Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Rep: c20/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji membantah penyidik KPK menculik pengacara OC Kaligis. Indriyanto mengklaim, penyidik berusaha menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

Indriyanto menegaskan penangkapan OC Kaligis telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan. "Penangkapan OC Kaligis sudah sesuai prosedur dan aturan hukum," kata Indriyanto kepada ROL, Jumat (7/8).

Menurutnya, KPK sudah memenuhi segala keperluan untuk menjemput Kaligis yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Indriyanto menegaskan tak ada kesalahan dalam prosedur tersebut.

"Prosedur admin juga sudah lengkap seperti sprindik (surat perintah penyidikan), sprinkap (surat perintah penangkapan) dan lain-lain," ujar Indriyanto.

Sebelumnya, keluarga OC Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu pada 5 Agustus lalu ke Bareskrim. OC Kaligis sendiri kini telah menjadi tersangka suap hakim PTUN Medan.

Dia diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement