Jumat 07 Aug 2015 23:40 WIB

Kaligis Tolak Teken Berkas Penyidikan, KPK: Tak Masalah

Rep: C20/ Red: Karta Raharja Ucu
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, Rabu (15/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- OC Kaligis menolak meneken berkas penyidikan yang sudah P21 alias sudah lengkap, untuk persidangan. Ia juga masih enggan diperiksa penyidik KPK.

Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan semua hak telah diberikan kepada Kaligis dalam rangka pembelaan diri. Selain itu, KPK juga memberikan hak kepada Kaligis untuk menolak memberikan serta penandatangan berkas penyelidikan.

"Penolakan tanda tangan OCK tak masalah, itu berpulang kepada OCK dan itu menilainya atas penolakan tersebut," kata Indriyanto kepada ROL, Jumat (7/8).

Indriyanto berkata, penolakan itu jua sama skali tidak mempengaruhi proses nantinya di pengadilan. Menurutnya, pengadilan yang akan menilai atas diri OC Kaligis yang mengesampingkan kesempatan pembelaan Kaligis tersebut.

"Kita akan lihat hasil persidangan nanti, semua akan dinilai di sana," ujar Indriyanto.

Sebelumnya, salah satu pengacara OC Kaligis, Humprey Djemat mengatakan penolakan itu dilakukan oleh kliennya sebagai bentuk perlawanan kepada KPK. OC Kaligis menilai KPK telah zalim terhadapnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement