REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono mengatakan, Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho tidak berwenang mengatur lembaga hukum mana yang menangani kasusnya. Hal tersebut disampaikan terkait permintaan Gatot agar penanganan kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumut yang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejakgung) diambil alih KPK.
"Nggak ada kewenangan yang bersangkutan ngatur-ngatur. Yang berkewenangan ngatur itu adalah Jampidsus dan penyidik perkara ini. Pihak lain nggak ada kompetensi untuk itu," kata Widyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (7/8).
Widyo mengungkapkan, Kejakgung sudah berkoordinasi dengan KPK terkait kasus yang menimpa Gatot. Ia pun mengklaim, lembaga antirasuah tersebut mendukung penanganan kasus yang dilakukan pleh Kejaksaan.
"Penegakan hukum korupsi memang harus saling kait mengkait, dukung mendukung, saling kerja sama yang baik," ujarnya.