Jumat 07 Aug 2015 23:54 WIB

Kejakgung Minta Gatot Buktikan Pemerasan Oknum Jaksa

Rep: Issha Harruma/ Red: Karta Raharja Ucu
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho memberikan keterangan kepada awak media setelah melakukan pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyo Pramono menantang Gubernur Sumatra Utara, Gatot Pujo Nugroho untuk membuktikan pernyataannya, yang mengaku pernah diperas oknum Kejaksaan. Karena alasan itu, Gatot meminta agar penanganan kasus korupsi bantuan sosial Provinsi Sumut yang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejakgung) diambil alih KPK.

Widyo meminta Gatot untuk membuktikan hal tersebut. "Jangan ngomong diperas-peras ya, itu bahasa yang tidak pada tempatnya. Itu urusan Gatot sendiri. Silakan selesaikan sendiri," kata Widyo, Jumat (7/8).

Ia pun menegaskan, saat ini, penyidik dari Tim Satuan Tugas Khusus Penangan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus P3TPK) Kejakgung terus mendalami kasus tersebut untuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat.

"Bansos, jajaran Satgassus Jampidsus melakukan penyidikan perkara itu, proses berjalan terus. Tunggu saja kesimpulan-kesimpulan hasil Satgassus bekerja," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement