Sabtu 08 Aug 2015 14:58 WIB

Demi Lindungi Obligasi, Aher Berencana Terbitkan Perda

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Ahmad Heryawan
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana penerbitan obligasi daerah mendapat dukungan dari berbagai pihak mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena obligasi daerah ini baru pertama di Indonesia, diprediksi akan masuk invesment grada.

Menurut Gubernur Jabar Ahmad Heryawan, melalui obligasi daerah, pemerintah provinsi Jawa Barat menargetkan dapat menghimpun dana masyarakat hingga Rp 4 triliun yang akan diperuntukan untuk pembiayaan infrastruktur. Di antaranya, pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) dan Jalan Tol Cisumdawu.

Heryawan mengatakan, hampir seluruh persyaratan penerbitan obligasi daerah sudah terpenuhi. Namun, pihaknya diminta untuk segera menyiapkan persyaratan lainnya seperti Surat Persetujuan DPRD, pembentukan lembaga khusus pengelola obligasi daerah, serta persyaratan administrasi lainnya.

Aher mengaku akan membuka penawaran obligasi daerah kepada perusahaan maupun masyarakat umum. Namun soal besaran bunga akan ditentukan dari rating saat moment penerbitan.

Karena tenor yang lama, kata dia, pihaknya akan mengukuhkan obligasi daerah melalui Peraturan Daerah. Hal ini agar pengembalian dana masyarakat tetap berlangsung lancar meski pucuk kepemimpinan berpindah tangan.

"Akan dikukuhkan lewat Perda supaya tidak diutak atik sehingga satu masa obligasi daerah dapat terselesaikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement