REPUBLIKA.CO.ID, PANDEGLANG - Mentri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan keputusan terkait Wakil Gubernur Banten ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten. Tjahjo mengatakan, yang paling penting saat ini adalah pelantikan Rano Karno sebagai Gubernur definitif.
"Kita lantik terlebih dahulu (Rano Karno) agar definitif. Masalah (Wagub) itu tergantung DPRD," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Muktamar ke-19 dan peringatan 100 tahun ormas Mathla'ul Anwar, di Pandeglang, Sabtu (8/8)
Tjahjo mengaku akan menerima semua masukan dari daerah terkait permasalahan yang ada. Seperti apakah perlu adanya wakil untuk mendampingi Rano Karno dalam mengisi sisa masa jabatannya hingga 2017. "Nanti kita liat, tapi saya akan tetap akomodatif dan perhatikan aspirasi daerah, kemudian akan kita lihat mana yang terbaik, karena Rano saja tak ada masalah," jelasnya.
Sementara itu, ketua komisi I DPRD Banten Zaid el Habib, mengatakan akan mengkonsultasikan terlebih dahulu permasalah apakah perlunya ada wakil atau tidak ini kepada Makhamah Agung (MA). Sebab, ia mengatakan masih ada perbedaan antar para anggota dewan dengan permasalahan UU yang digunakan saat ini. "Konsultasi ini dilakukan agar permasalah yang sedang terjadi ini terang benderang," ungkapnya.
Anggota dewan Fraksi Gerindra ini lebih cenderung mengharapkan adanya wakil gubernur untuk mendampingi Rano pada sisa masa jabatannya ini. Sebab, menurutnya Banten terlalu luas untuk dipimpin sendiri.
"Perlu ada stabilitas, dengan adanya wakil roda pemerintahan di Banten berjalan sesuai dengan visi dan misi banten, yakni pembangunan masyakat," jelasnya.
Untuk diketahui, Kemendagri melalui Dirjen Otda sudah mengluarkan surat keputusan bahwa sesuai PP No 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, dan sesuai undang-undang No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sehingga Rano Karno dipandang tidak membutuhkan wakil karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan.
Namun, ada acuan yang berbeda yang seharusnya dasar hukum yang dipakai adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-undang, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.