REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan mulai memberlakukan tiket ojek kapal di wilayah Kepulauan Seribu. Pemberlakuan ini akan mulai dilaksanakan September mendatang.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tiket ojek kapal nanti akan dikelola bersama-sama oleh koperasi dan agen-agen perjalanan. Tiket ini akan diberlakukan di Pelabuhan Kali Adem.
“Pemberlakukan ini dilakukan agar lebih sistematis. Kami akui selama Lebaran kemarin sewaktu arus mudik dan arus balik ada sedikit kekisruhan karena ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pelabuhan yang ramai,” ujar Andri saat dihubungi, Sabtu (8/8).
Ia menyebut pemberlakuan tiket ini akan diatur sesuai dengan aturan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan. Walaupun sebetulnya Dishubtrans memberi keleluasaan pada koperasi untuk mengelola tiket ojek kapal tersebut.
Menurut mantan Camat Jatinegara itu, semua harus bersertifikasi sebelum diberlakukan. Sertifikasi ini harus selesai sebelum September. Jika melebihi September sertifikasi itu belum terpenuhi, Dishubtrans harus mengambil alih.
Dishubtrans berencana akan mengatur tarif dengan pemberlakuan tarif atas dan tarif bawah. Pemberlakukan sistem tarif ini dilakukan agar masyarakat kelas bawah tak terbebani. Serta guna menghindari oknum-oknum yang kerap memberlakukan tarif merata penumpang dengan harga yang tinggi.
“Kami akan segera mengajukan kepada Pak Gubernur (Basuki Tjahaja Purnama, Red) untuk membuat Keputusan Gubernurnya. Sebelumnya memang sudah ada SK Gubernur, tapi ini akan direvisi,” pungkasnya.