REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 9-11 Agustus di tujuh daerah di Indonesia. Tujuh daerah tersebut terancam tidak bisa mengikuti pilkada serentak karena hanya memiliki calon tunggal.
Komisioner KPU Arief Budiman mengungkapkan pihaknya telah memberikan perpanjangan waktu pendaftaran terhadap tujuh daerah tersebut. "Merujuk pada undang-undang, kami buka kesempatan untuk pendaftaran satu kali lagi. Dari 13 ternyata masih tersisa tujuh. Itu hanya satu pasangan calon," ujar Arief dalam diskusi bertajuk 'Retaknya Pilkada Serentak' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (8/8).
Untuk itu, Arief pun mengimbau kepada partai politik yang memiiki hak untuk mencalonkan kepala daerah untuk menggunakannya pada perpanjangan kedua tersebut.
"Besok kami berharap partai politik mau menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusung pasangan calon," ujar Arief.
Arief menambahkan, perpanjangan pendaftaran pun hanya berlaku di tujuh daerah tersebut. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat, Kota Surabaya, Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur, Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB), Kota Samarinda di Kalimantan Timur, dan Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hanya diberlakukan di tujuh daerah saja," kata Arief.